KURIKULUM
PAUD
Oleh : Tri
Eko Sulistiowati, S.Th.I, M.Pd.I.
1.
Pendahuluan
Islam datang sebagai rahmat bagi
manusia, tumbuhan dan hewan serta alam seisinya. Rasulullah mengajarkan
berbagai ilmu yang diwariskan kepada para sahabat. Ilmu yang dimaksud adalah
ilmu Al Qur’an dan Sunnah. “Barang siapa yang menginginkan dunia raihlah dengan
ilmu, barang siapa yang menginginkan akhirat raihlah dengan ilmu dan barang
siapa yang menginginkan keduanya, hendaklah dengan ilmu”
Masa Abbasiyah adalah puncak kejayaan
peradaban islam atau disebut jaman keemasan yang berpusat di kota Bagdad..
Jaman ini lahir ilmuwan berbagai bidang sains modern antara lain, Ibnu Sina
(Avisena 980) seorang ahli bidang kedokteran. Ibnu Sina kecil hafal Al Qur’an
usia 10 tahun, menjadi dokter usia 16 tahun. Ibnu Sina terkenal dengan bukunya
al Qanun fi al Thibb (kanun kedokteran), buku ini menjadi referensi utama para
dokter yang berbahasa arab dan persi dan salah satu buku pelajaran standar di
Eropa selama 6 abad dengan sekitar 60 edisi diterbitkan antara tahun 1500-1674.
2.
Pergantian Kurikulum
1947 Rentjana Pembelajaran 1947 ‘pembentukan
karakter berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain’
1952 Rentjana Pelajaran Terurai 1952 ‘tiap
pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari’
1964 Rentjana Pendidikan 1964 ‘pancawardhana,
pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani’
1968 Rentjana Pendidikan 1968 ‘Pembinaan jiwa Pancasila’
1975 Menekankan pendidikan lebih sfisien dan
efektif
1984 Model CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif)
1994 Dari semester ke catur wulan, orientasi
pada muatan (isi) bukan teori
2004 KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
2006 KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
3.
Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum (curriculum) yang
pada awalnya digunakan dalam dunia olah raga berasal dari kata curir (pelari)
dan curere (tempat berpacu).
Kurikulum adalah seluruh mata
pelajaran yang diberikan kepada anak didik dalam menempuh jenjang
pendidikannya. Ini pengertian yang sempit atau sangat sederhana.
Menurut Harold B. Alberty (1965)
senada dengan Saylor, Alexander dan Lewis (1974) Kurikulum adalah segala upaya
sekolah untuk mempengaruhi siswa supaya belajar, baik dalam ruang kelas,
halaman sekolah maupun di luar sekolah.
4. Kurikulum PAUD
Adalah seluruh upaya lembaga untuk mempengaruhi anak usia dini,
perkembangan dan kepribadiannya supaya terbentuk karakter yang mulia, baik yang
dilakukan dalam ruangan (kelas) maupun di luar ruangan.
Kurikulum PAUD
saat ini diserahkan kepada masing-masing lembaga. Mengapa? Bahwa masing-masing
lembaga memiliki visi, misi dan tujuan tertentu dalam menerjemahkan isi
kurikulum serta mempunyai ciri khas kelembagaan yang berbeda dengan yang lain.
Lembaga berhak menyusun sendiri kurikulumnya, yang dikenal dengan istilah KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas:
A.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Sesuai tujuan lembaga masing-masing
B. Struktur dan muatan KTSP
§ Mata pelajaran
§ Muatan lokal
§ Kegiatan pengembangan diri
§ Pengaturan beban belajar
§ Ketuntasan belajar
§ Kenaikan kelas & kelulusan
§ Penjurusan
§ Pendidikan kecakapan hidup
§ Pendidikan berbasis keunggulan local dan global
C. Kalender pendidikan
D. Silabus
Silabus RENCANA PEMBELAJARAN pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup:
§ standar kompetensi
§ kompetensi dasar
§ materi pokok/pembelajaran
§ kegiatan pembelajaran
§ indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian
§ alokasi waktu
§ sumber belajar
6.
Standar
PAUD (Permendiknas 58 tahun 2009)
Standar PAUD terdiri atas
empat kelompok,yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar
pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan
penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian
perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai
merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat
dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat
pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan
pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan
kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara
terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan
PAUD dengan baik.
7.
Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan
Tingkat pencapaian
perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan
dicapai anak pada rentang usia tertentu.Perkembangan anak yang dicapai
merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik,
kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi
kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu menuju sehat (KMS) dan deteksi
dini tumbuh kembang anak.Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan
yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap
diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap
selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak
berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor
internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang
optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan
rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan,
pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui
pembiasaan. Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok
usia anak: 0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun.
Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga
bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat.
Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada
tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya.
Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang
waktu per tahun.
Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas
kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas
kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas
kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun
8.
Standar Isi, Proses dan Penilaian
Standar isi, proses, dan
penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat
perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan
potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan
kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.
Perbedaan dapat terjadi
karena adanya:
1) Keragaman bentuk layanan PAUD
(TK/RA, PAUD, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu
2) Perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2
tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 - ≤6 tahun);
dan
3) Perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan program
dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program
yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan
Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak,
dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD
yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan,
pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode
dan instrumen yang sesuai.
A. Standar isi
1. Struktur Program
Struktur program kegiatan
PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan
bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan
pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi:
a. nilai-nilai agama dan moral
b. fisik
c. kognitif
d. bahasa
e. sosial emosional.
Kegiatan pengembangan suatu
aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain,
menggunakan pendekatan tematik.
2. Bentuk Kegiatan Layanan
a.
Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 - < 2 tahun.
b.
Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 - < 4 tahun.
c.
Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.
d.
Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang
dilakukan setelah kegiatan a,b,c selesai dilakukan.
e.
Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan
dengan menggabungkan kegiatan a,b,c
dan d.
3. Alokasi waktu
a. Kelompok usia 0 - < 2
tahun:
1)
Satu kali pertemuan selama 120 menit
2)
Satu kali pertemuan per minggu.
3)
Tujuh belas minggu per semester.
4)
Dua semester per tahun.
b. Kelompok usia 2 - < 4
tahun:
1)
Satu kali pertemuan selama 180 menit.
2)
Dua kali pertemuan per minggu.
3)
Tujuh belas minggu per semester.
4)
Dua semester per tahun.
c.Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
1) PAUD Jalur Pendidikan
Formal:
i. Satu kali pertemuan selama
150 – 180 menit.
ii. Enam atau lima hari per
minggu, dengan jumlah pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @
30 menit).
iii. Tujuh belas minggu efektif
per semester.
iv. Dua semester pertahun.
2) PAUD Jalur Pendidikan
Nonformal:
i. Satu kali pertemuan selama
180 menit
ii. Tiga hari per minggu.
iii. Tujuh belas minggu efektif
per semester.
iv. Dua semester pertahun.
d.Kegiatan pengasuhan anak
usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari
penitipan dikurangi
dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan,
sesuai dengan
jenis kegiatan dan kelompok usia.
4. Rombongan belajar
a.
PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta
didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1
orang guru TK/RAatau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
b.
PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, jumlah peserta didik
setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan
jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/guru
pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh
dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru pendamping/pengasuh) dan
peserta didik sbb:
1)
Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak
2)
Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak
3)
Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak
4)
Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak
5)
Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak
6)
Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak
5. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan
dengan kondisi daerah setempat.
B. Standar Proses
1. Perencanaan:
a. Pengembangan Rencana
Pembelajaran/ PRP
1)
Perencanaan penyelenggaraan PAUD meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).
2)
Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat
individual. Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian
masing-masing anak.
b. Prinsip-Prinsip
1)
Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
2)
Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan,
dan perlindungan.
3)
Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
4)
Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
5)
Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif,
efektif, dan menyenangkan.
6)
Proses pembelajaran berpusat pada anak.
c. Pengorganisasian
1)
Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
2)
Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di
lingkungan.
3) Pemilihan teknik dan alat penilaian
sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
2. Pelaksanaan
a. Penataan lingkungan bermain
1)
Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih,
sehat, dan menarik.
2)
Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar
keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
3)
Memanfaatkan lingkungan.
b. Pengorganisasian Kegiatan
1)
Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar
ruang/kelas.
2)
Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
3)
Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat
individual.
4)
Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4
tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti
dan penutup.
5)
Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun
dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar
meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
6)
Melibatkan orang tua/keluarga.
C. Standar penilaian
Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat
pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
1. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi
hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.
2. Lingkup
a.
Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta
didik.
b.
Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan
pendidikan.
3. Proses
a.
Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh,
dan berkelanjutan.
b.
Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas
sepanjang hari.
c.
Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan
perkembangan anak dan berbagai informasi lain
termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
d.
Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang
perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus
anak.
e.
Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
f.
Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
anak.
g.
Mengutamakan proses dampak hasil.
h.
Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
4. Pengelolaan hasil
a.
Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak
berdasarkan informasi yang tersedia.
b.
Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan
anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal
sekali dalam satu semester.
c.
Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua
dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai
saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.
5. Tindak lanjut
a.
Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan
kompetensi diri.
b.
Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki
program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan
alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta
untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak
dengan kebutuhan khusus.
c.
Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk
mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan
anak.
d.
Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada
ahlinya melalui orang tua.
e.
Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki
kebutuhan khusus.
ADMINISTRASI TAAM
(PAUD : KB, TPA)
Oleh : Ashilah Baroroh, S.Ag,M.Pd.I.
A. PERIZINAN
1.
Setiap lembaga PAUD berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke
Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. PAUD yang sudah terdaftar
dapat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2.
Lembaga PAUD
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman
ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh Izin Operasional. Izin Operasional
diatur oleh daerah setempat.
3. Lembaga PAUD yang telah memiliki izin operasional dan memiliki program yang
permanen dan pendidik yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak
mengajukan Akreditasi Lembaga PAUD Non-Formal.
B. JENIS ADMINISTRASI
Sebuah lembaga PAUD yang baik dapat dilihat
dari pengelolaan administrasi di bidang pelayanan, ketenagaan, keuangan maupun
dalam kegiatan pembelajaran yang tertib dan teratur.
1. Administrasi
Kelembagaan
Administrasi
kelembagaan mencakup:
a.
Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan.
b.
Struktur Kepengurusan
c. Surat-Surat Berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang berwewenang,
Akta Kepemilikan/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan bagunan, Izin Operasional, dsb.
2.
Administrasi Ketenagaan
Administrasi
ketenagaan mencakup:
a. Data tenaga pendidik: Nama, tempat/tanggal lahir,
jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan
pelatihan yang diterima.
b. Data pengelola: Nama, tempat/ tanggal lahir, jenis
kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima.
c. Data tenaga administratif: Nama, tempat/ tanggal
lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima.
d. Data petugas lainnya bila ada.
3.
Administrasi Anak:
a. Buku induk: nama anak, tempat dan tanggal lahir,
anak ke berapa, nama orangtua, pekerjaan orangtua, tanggal masuk.
b. Buku catatan perkembangan anak/buku Raport.
4.
Administrasi Keuangan
a. Buku Kas/Bank
b. Buku Pengeluaran dan Penerimaan
c. Kartu Pembayaran/Iuran dari peserta didik
d. Buku Inventaris Barang
e.
Buku untuk kearsipan lainnya
5.
Administrasi Program
a. Rencana Kegiatan Semester, Bulanan, Harian
b. Formulir pendaftaran calon peserta didik
c. Buku Komunikasi/Penghubung antara Pendidik dan
Orang tua
d. Jadwal Kegiatan Bermain
e. Pernyataan Orangtua
f. Buku Daftar Hadir untuk anak
g. Buku Daftar Hadir untuk Pendidik dan Pengasuh
h. Buku Tamu
i. Buku Agenda Kegiatan
C. PEMBIAYAAN
1.
Sumber Pembiayaan
a. Yayasan/Badan/Perorangan penyelenggara PAUD
bertanggungjawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi pengelolaan program di
PAUD bersangkutan.
b. Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan
PAUD berasal dari modal Yayasan/Badan/Perseorangan, bantuan dari Pemerintah
Daerah/Pusat, donasi dari orangtua dan pihak lain yang tidak mengikat.
2. Komponen Pembiayaan
Komponen yang dibiayai dalam penyelenggaraan
PAUD antara lain:
a. Insentif Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
b. Penyelenggaraan program pembelajaran termasuk
sarana belajar, materi bahan ajar, evaluasi dan kegiatan lainnya termasuk
barang habis pakai.
c. Pengadaan sarana pembelajaran dan pemeliharaan
prasarana dan sarana belajar.
d. Langganan listrik, telepon dan PAM.
e. Program
pelatihan bagi Pendidik untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan.
3. Satuan dan Penentuan Pembiayaan
a. Satuan pembiayaan dapat dihitung berdasarkan biaya
setiap peserta didik setiap tahun,
b. Besarnya dana yang dipungut dari orangtua
untuk membantu penyelenggaraan program pembelajaran, perawatan dan pengasuhan
anak yang ditentukan oleh pihak penyelenggara berdasarkan prakiraan biaya yang
telah dihitung sesuai dengan kebutuhan anak dan proses pembelajaran.
4.
Akuntabilitas Penggunaan Biaya
Jumlah
dana yang diterima harus dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan
program dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orangtua peserta didik
dan atau pihak yang berkepentingan.
D. PENGELOLAAN
1. Pengelolaan PAUD menerapkan manajemen berbasis
masyarakat, artinya masyarakat selain sebagai pengguna jasa juga sebagai sumber
dan fasilitator.
2. PAUD yang sudah terakreditasi A dan B
disarankan untuk melakukan audit untuk menjamin transparansi dan penjaminan
mutu layanan.
E. PENUTUP
1. Administrasi adalah hal penting yang menentukan keberadaan sebuah
lembaga. Bahkan untuk mengetahui apakah lembaga tersebut ada/ tidak, berjalan/
tidak dapat dilihat dari pengelolaan administrasinya.
2. Dalam perkembangannya, pengelolaan administrasi
menentukan nilai atau kelayakan terhadap akreditasi sebuah lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar