Senin, 11 Maret 2013

KURIKULUM PAUD

KURIKULUM PAUD
Oleh : Tri Eko Sulistiowati, S.Th.I, M.Pd.I.

1.         Pendahuluan
Islam datang sebagai rahmat bagi manusia, tumbuhan dan hewan serta alam seisinya. Rasulullah mengajarkan berbagai ilmu yang diwariskan kepada para sahabat. Ilmu yang dimaksud adalah ilmu Al Qur’an dan Sunnah. “Barang siapa yang menginginkan dunia raihlah dengan ilmu, barang siapa yang menginginkan akhirat raihlah dengan ilmu dan barang siapa yang menginginkan keduanya, hendaklah dengan ilmu”
Masa Abbasiyah adalah puncak kejayaan peradaban islam atau disebut jaman keemasan yang berpusat di kota Bagdad.. Jaman ini lahir ilmuwan berbagai bidang sains modern antara lain, Ibnu Sina (Avisena 980) seorang ahli bidang kedokteran. Ibnu Sina kecil hafal Al Qur’an usia 10 tahun, menjadi dokter usia 16 tahun. Ibnu Sina terkenal dengan bukunya al Qanun fi al Thibb (kanun kedokteran), buku ini menjadi referensi utama para dokter yang berbahasa arab dan persi dan salah satu buku pelajaran standar di Eropa selama 6 abad dengan sekitar 60 edisi diterbitkan antara tahun 1500-1674.    


2.         Pergantian Kurikulum
1947     Rentjana Pembelajaran 1947 ‘pembentukan karakter berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain’
1952     Rentjana Pelajaran Terurai 1952 ‘tiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari’
1964     Rentjana Pendidikan 1964 ‘pancawardhana, pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani’
1968     Rentjana Pendidikan 1968 ‘Pembinaan jiwa Pancasila’
1975     Menekankan pendidikan lebih sfisien dan efektif
1984     Model CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif)
1994     Dari semester ke catur wulan, orientasi pada muatan (isi) bukan teori
2004     KBK  (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
2006     KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

3.         Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum (curriculum) yang pada awalnya digunakan dalam dunia olah raga berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu).
Kurikulum adalah seluruh mata pelajaran yang diberikan kepada anak didik dalam menempuh jenjang pendidikannya. Ini pengertian yang sempit atau sangat sederhana.
Menurut Harold B. Alberty (1965) senada dengan Saylor, Alexander dan Lewis (1974) Kurikulum adalah segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa supaya belajar, baik dalam ruang kelas, halaman sekolah maupun di luar sekolah.


4.    Kurikulum PAUD
Adalah seluruh upaya lembaga untuk mempengaruhi anak usia dini, perkembangan dan kepribadiannya supaya terbentuk karakter yang mulia, baik yang dilakukan dalam ruangan (kelas) maupun di luar ruangan.  
Kurikulum PAUD saat ini diserahkan kepada masing-masing lembaga. Mengapa? Bahwa masing-masing lembaga memiliki visi, misi dan tujuan tertentu dalam menerjemahkan isi kurikulum serta mempunyai ciri khas kelembagaan yang berbeda dengan yang lain. Lembaga berhak menyusun sendiri kurikulumnya, yang dikenal dengan istilah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

5.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas:
A.   Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Sesuai tujuan lembaga masing-masing
B.   Struktur dan muatan KTSP
§  Mata pelajaran
§  Muatan lokal
§  Kegiatan pengembangan diri
§  Pengaturan beban belajar
§  Ketuntasan belajar
§  Kenaikan kelas & kelulusan
§  Penjurusan
§  Pendidikan kecakapan hidup
§  Pendidikan berbasis keunggulan local dan global
C.   Kalender pendidikan
D.   Silabus
Silabus RENCANA PEMBELAJARAN pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup:
§  standar kompetensi
§  kompetensi dasar
§  materi pokok/pembelajaran
§  kegiatan pembelajaran
§  indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
§  alokasi waktu
§  sumber belajar


6.         Standar PAUD (Permendiknas 58 tahun 2009)

Standar PAUD terdiri atas empat kelompok,yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.

7.         Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu menuju sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan. Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak: 0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.

Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan

2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun

8.         Standar Isi, Proses dan Penilaian

Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.

Perbedaan dapat terjadi karena adanya:
1)    Keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, PAUD, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu
2)    Perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 - ≤6 tahun); dan
3)    Perbedaan kondisi lembaga.

Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

A. Standar isi

1. Struktur Program
Struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi:
a.    nilai-nilai agama dan moral
b.    fisik
c.    kognitif
d.    bahasa
e.    sosial emosional.
Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.

2. Bentuk Kegiatan Layanan
a.    Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 - < 2 tahun.
b.    Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 - < 4 tahun.
c.    Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.
d.    Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah kegiatan a,b,c selesai dilakukan.
e.    Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan menggabungkan kegiatan a,b,c dan d.

3. Alokasi waktu
a. Kelompok usia 0 - < 2 tahun:
1)    Satu kali pertemuan selama 120 menit
2)    Satu kali pertemuan per minggu.
3)    Tujuh belas minggu per semester.
4)    Dua semester per tahun.
b. Kelompok usia 2 - < 4 tahun:
1)    Satu kali pertemuan selama 180 menit.
2)    Dua kali pertemuan per minggu.
3)    Tujuh belas minggu per semester.
4)    Dua semester per tahun.
c.Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
1) PAUD Jalur Pendidikan Formal:
                    i.     Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit.
                   ii.     Enam atau lima hari per minggu, dengan jumlah pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).
                 iii.     Tujuh belas minggu efektif per semester.
                 iv.     Dua semester pertahun.
2) PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
                    i.     Satu kali pertemuan selama 180 menit
                   ii.     Tiga hari per minggu.
                 iii.     Tujuh belas minggu efektif per semester.
                 iv.     Dua semester pertahun.
d.Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi
dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan
jenis kegiatan dan kelompok usia.

4. Rombongan belajar
a.    PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RAatau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
b.    PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, jumlah peserta didik setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb:
1)       Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak
2)       Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak
3)       Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak
4)       Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak
5)       Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak
6)       Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak

5. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.


B. Standar Proses

1. Perencanaan:
a. Pengembangan Rencana Pembelajaran/ PRP
1)    Perencanaan penyelenggaraan PAUD meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).
2)    Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual. Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing anak.
b. Prinsip-Prinsip
1)    Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
2)    Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3)    Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
4)    Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
5)    Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif, efektif, dan menyenangkan.
6)    Proses pembelajaran berpusat pada anak.
c. Pengorganisasian
1)    Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
2)    Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
3)    Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

2. Pelaksanaan
a. Penataan lingkungan bermain
1)    Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan menarik.
2)    Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
3)    Memanfaatkan lingkungan.
b. Pengorganisasian Kegiatan
1)    Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
2)    Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
3)    Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
4)    Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
5)    Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
6)    Melibatkan orang tua/keluarga.



C. Standar penilaian

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:

1. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.
2. Lingkup
a.    Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
b.    Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan.
3. Proses
a.    Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan berkelanjutan.
b.    Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
c.    Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
d.    Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak.
e.    Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
f.      Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
g.    Mengutamakan proses dampak hasil.
h.    Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
4. Pengelolaan hasil
a.    Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
b.    Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
c.    Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.
5. Tindak lanjut
a.    Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
b.    Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
c.    Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
d.    Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
e.    Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.





ADMINISTRASI TAAM
(PAUD : KB, TPA)

Oleh : Ashilah Baroroh, S.Ag,M.Pd.I.



A. PERIZINAN

1. Setiap lembaga PAUD   berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. PAUD yang sudah terdaftar dapat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2. Lembaga PAUD yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh Izin Operasional. Izin Operasional diatur oleh daerah setempat.
3. Lembaga PAUD yang telah memiliki izin operasional dan memiliki program yang permanen dan pendidik yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan Akreditasi Lembaga PAUD Non-Formal.

B. JENIS ADMINISTRASI

Sebuah lembaga PAUD yang baik dapat dilihat dari pengelolaan administrasi di bidang pelayanan, ketenagaan, keuangan maupun dalam kegiatan pembelajaran yang tertib dan teratur.

1. Administrasi Kelembagaan

Administrasi kelembagaan mencakup:
a. Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan.
b. Struktur Kepengurusan
c. Surat-Surat Berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang berwewenang, Akta Kepemilikan/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan bagunan, Izin Operasional, dsb.

2. Administrasi Ketenagaan

Administrasi ketenagaan mencakup:
a. Data tenaga pendidik: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima.
b. Data pengelola: Nama, tempat/ tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima.
c. Data tenaga administratif: Nama, tempat/ tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima.
d. Data petugas lainnya bila ada.

3. Administrasi Anak:

a. Buku induk: nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orangtua, pekerjaan orangtua, tanggal masuk.
b. Buku catatan perkembangan anak/buku Raport.

4. Administrasi Keuangan

a. Buku Kas/Bank
b. Buku Pengeluaran dan Penerimaan
c. Kartu Pembayaran/Iuran dari peserta didik
d. Buku Inventaris Barang
e. Buku untuk kearsipan lainnya

5. Administrasi Program

a. Rencana Kegiatan Semester, Bulanan, Harian
b. Formulir pendaftaran calon peserta didik 
c. Buku Komunikasi/Penghubung antara Pendidik dan Orang tua 
d. Jadwal Kegiatan Bermain 
e. Pernyataan Orangtua
f.  Buku Daftar Hadir untuk anak
g. Buku Daftar Hadir untuk Pendidik dan Pengasuh
h. Buku Tamu
i.  Buku Agenda Kegiatan


C. PEMBIAYAAN

1. Sumber Pembiayaan

a. Yayasan/Badan/Perorangan penyelenggara PAUD bertanggungjawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi pengelolaan program di PAUD bersangkutan.
b. Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan PAUD berasal dari modal Yayasan/Badan/Perseorangan, bantuan dari Pemerintah Daerah/Pusat, donasi dari orangtua dan pihak lain yang tidak mengikat.

2. Komponen Pembiayaan

Komponen yang dibiayai dalam penyelenggaraan PAUD antara lain:
a. Insentif Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
b. Penyelenggaraan program pembelajaran termasuk sarana belajar, materi bahan ajar, evaluasi dan kegiatan lainnya termasuk barang habis pakai.
c. Pengadaan sarana pembelajaran dan pemeliharaan prasarana dan sarana belajar.
d. Langganan listrik, telepon dan PAM.
e. Program pelatihan bagi Pendidik untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan.

3. Satuan dan Penentuan Pembiayaan

a. Satuan pembiayaan dapat dihitung berdasarkan biaya setiap peserta didik setiap tahun,
b. Besarnya dana yang dipungut dari orangtua untuk membantu penyelenggaraan program pembelajaran, perawatan dan pengasuhan anak yang ditentukan oleh pihak penyelenggara berdasarkan prakiraan biaya yang telah dihitung sesuai dengan kebutuhan anak dan proses pembelajaran.

4. Akuntabilitas Penggunaan Biaya

Jumlah dana yang diterima harus dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan program dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orangtua peserta didik dan atau pihak yang berkepentingan.

D. PENGELOLAAN

1. Pengelolaan PAUD menerapkan manajemen berbasis masyarakat, artinya masyarakat selain sebagai pengguna jasa juga sebagai sumber dan fasilitator.
2. PAUD yang sudah terakreditasi A dan B disarankan untuk melakukan audit untuk menjamin transparansi dan penjaminan mutu layanan.


E. PENUTUP

1. Administrasi adalah hal penting yang menentukan keberadaan sebuah lembaga. Bahkan untuk mengetahui apakah lembaga tersebut ada/ tidak, berjalan/ tidak dapat dilihat dari pengelolaan administrasinya.
2. Dalam perkembangannya, pengelolaan administrasi menentukan nilai atau kelayakan terhadap akreditasi sebuah lembaga.































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar